Badan POM Baru Memberikan Izin Penggunaan Darurat 3 Vaksin

Ada 3 vaksin COVID-19 yang baru mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan POM, yakni

  • Vaksin Sputnik-V pada 25 Agustus 2021 
  • Vaksin COVID-19 Janssen
  • Vaksin Convidecia pada 7 September 2021

Pemberian izin penggunaan darurat (EUA/Emergency Use Authorization) ini melengkapi Vaksin COVID-19 lain yang sudah mendapatkan EUA sebelumnya di Indonesia: Vaksin CoronaVac (Sinovac), Vaksin COVID-19 Bio Farma (dari bahan baku produksi Sinovac), Vaksin AstraZeneca, Vaksin Sinopharm, Vaksin Moderna, Vaksin Comirnaty (Pfizer dan BioNTech).

Vaksin COVID-19 Sputnik-V didaftarkan oleh PT Pratapa Nirmala sebagai pemegang EUA dan dikembangkan oleh The Gamaleya National Center of Epidemiology and Microbiology di Rusia, sedangkan vaksin Janssen didaftarkan oleh PT Integrated Health Indonesia (IHI) sebagai pemegang EUA dan dikembangkan Janssen Pharmaceutical Companies, dan vaksin Convidecia didaftarkan oleh PT Bio Farma sebagai pemegang EUA dan dikembangkan CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology.

Ketiganya menggunakan platform Non-Replicating Viral Vector, serta diperuntukkan untuk usia 18 tahun ke atas. Untuk vaksin Sputnik V akan disuntikkan 2x (@ 0,5 mL per dosis) dengan interval 3 minggu (21 hari), sedangkan vaksin Janssen dan vaksin Convidecia hanya disuntikkan masing-masing 1x saja. 

Penambahan jenis vaksin yang disetujui penggunaan daruratnya akan membantu Indonesia mengamankan ketersediaan vaksin untuk bisa mencapai total target vaksinasi pada lebih dari 208 juta orang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.