Level PPKM Bersifat Adaptif Mengikuti Perkembangan Kasus Di Daerah

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level 1 - 4 merupakan instrumen pengendalian COVID-19. Kebijakan ini juga bersifat adaptif dimana penetapan level suatu daerah akan didasarkan pada perkembangan kondisi kasus COVID-19 di masing-masing daerah. "Pembatasannya bersifat dinamis, sehingga nantinya tiap daerah akan di perlonggar atau diperketat pembatasannya, sesuai dengan keadaan kasus COVID-19 masing-masing daerah tersebut," Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, di Graha BNPB, Kamis (19/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. Terkait dengan leveling PPKM ini, level paling ketat adalah level 4. Dan level paling longgar level 1. Tujuan dalam penerapan level 1 hingga 4 ini, tentunya agar masyarakat dapat produktif dan aman COVID-19. Serta pemberlakuan PPKM akan selalu menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus terkini di Indonesia. "Sehingga pengendalian kasus dan juga pemulihan sektor ekonomi dapat dijalankan secara beriringan untuk mencapai masyarakat yang produktif dan aman COVID-19. Selain itu, penetapan level di setiap daerah juga didasarkan pada indikator-indikator yang sistematis," tambah Wiku. Untuk itu sangat diharapkan peran media massa dalam menyampaikan kepada masyarakat secara berkala, tentang level suatu daerah. Sehingga masyarakat setempat akan memahami dengan jelas serta mengikuti perkembangan level di daerahnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.